1. | Program Bimbingan Mental dan Spiritual pada Sekolah Formal Memperkuat forum dialog antar agama dan antar budaya di tingkat lokal |
2. | Peningkatan kesejahteraan pengurus tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura dan lainnya) |
3. | Fasilitasi pengembangan pondok pesantren (Fisik dan Operasionalnya) |
4. | Peningkatan Peran juru siar agama yang mampu memberikan pesan nilai-nilai agama dalam kehidupan beragama salah satunya dengan memberikan 1 juru siar agama dengan 1 iPad |
5. | Peningkatan penyelenggaraan festival budaya lokal untuk melestarikan warisan budaya. |
6. | Pengawasan pelaksanaan hukum untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan berbasis agama dan budaya. |
7. | Pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan pesan positif tentang keberagaman dan kearifan lokal. |
8. | Mendorong keterlibatan aktif komunitas dalam kegiatan keagamaan dan kebudayaan (Karang Taruna, Remaja Masjid dan lainnya). |
9. | Program Bela Sungkawa, Santunan Duka dan Kirim Akta Berdasar KTP |
10. | Peningkatan peran masyarakat untuk memperkuat kohesi sosial, seperti gotong royong, kerja bakti, dan kegiatan sosial lainnya (Bantuan RT) |
1. | Penuntasan wajib belajar 12 tahun (pembangunan asrama pelajar di kecamatan) |
2. | Peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan (Ruang Kelas, Laboratorium dan lainnya) |
3. | Pengembangan Proses Belajar Mengajar berbasis Digital - Gelital (Gerakan Literasi Digital) |
4. | Pengembangan Perustakaan Sekolah berbasis Digital |
5. | Pemenuhan Jaringan Internet di setiap sekolah |
6. | Bantuan alat transportasi bus sekolah di setiap desa |
7. | Pemberian hibah alat bantu mengajar digital bagi guru – 1 Guru 1 iPad |
8. | Pemberian Beasiswa bagi siswa berpenghasilan rendah dan berprestasi |
9. | Pemberian Beasiswa bagi siswa hafiz Qur’an |
10. | Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri |
11. | Pengembangan Pendidikan vokasional dan kejuruan berbasis kebutuhan lapangan usaha dan kesempatan berusaha |
12. | TK-TPA Digital mengaji online |
13. | GAS Lagi (Gerakan Ayo Sekolah Lagi yang terintegrasi dengan Pelayanan Pendidikan Kejar Paket dan Inklusi) |
14. | Pengawalan program nasional makan gratis bagi siswa |
15. | Tunjangan dan gaji tepat waktu bagi guru |
16. | Bantuan seragam dan buku gratis bagi siswa |
17. | Pembuatan Kartu Pelajar/Kartu Pintar yang bekerjasama dengan pihak bank dan koperasi sekolah yang di dalamnya berisi subsidi baju seragam dan buku yang bisa ditukar. |
18. | Penuntasan pembangunan puskesmas rawat inap yang permanen dan terakreditasi |
19. | Pembangunan puskesmas pembantu (pusban) yang permanen di setiap desa |
20. | Pemenuhan sarana dan prasarana layanan kesehatan |
21. | Penuntasan dan peningkatan Rumah Sakit Tipe D di setiap zona |
22. | Sistem Informasi Rawat Inap, RSU dan Puskesmas - Aplikasi online |
23. | Layanan Konsultasi Kesehatan Gratis via Online |
24. | Penurunan stunting yang lebih intensif (pemberian makanan tambahan mulai ibu hamil, menyusui dan anak balita |
25. | Penguatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat |
26. | Peningkatan pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja bagi perempuan dan pemuda berbasis Business Matching |
27. | Peningkatan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (free internet setiap sekolah) |
28. | Pelatihan Keterampilan bagi generasi muda mendukung kebijakan energi terbarukan (perbaikan solar cell, motor listrik, dan lainnya) |
29. | Pemberdayaan Perempuan dalam Kegiatan Ekonomi Kreatif |
30. | Pemberdayaan sumber daya manusia BUMDES untuk mengenali potensi dan mengelola usaha di desa |
31. | Peningkatan kerjasama mendukung kolaborasi antara lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan sektor industri untuk mempercepat transfer teknologi. |
1. | Mewujudkan konektivitas wilayah seluruh Kabupaten Kutai Timur:
| ||||||||||||
2. | Peningkatan aksesibilitas transportasi perdesaan | ||||||||||||
3. | Penuntasan Jalan Ring Road Jalan Pendidikan yang terkoneksi dengan Jalan Soekarno Hatta | ||||||||||||
4. | Penuntasan dan operasionalisasi Pelabuhan Sangatta dalam mendukung pembangunan ekonomi Kabupaten Kutai Timur | ||||||||||||
5. | Peningkatan Sarana Distribusi dan Pemasaran / Pasar Kecamatan di semua kecamatan | ||||||||||||
6. | Penataan Kawasan Perkotaan:
| ||||||||||||
7. | Peningkatan infrastruktur Bandara Uyang Lahai dan penambahan jadwal penerbangan | ||||||||||||
8. | Revitalisasi jaringan perpipaan distribusi air bersih kawasan perkotaan kecamatan | ||||||||||||
9. | Membangun infrastruktur penyediaan air bersih yang memadai, terutama di daerah perdesaan. | ||||||||||||
10. | Peningkatan Infrastruktur Prasarana Pertanian: Bendung, Embung, dan Irigasi Pertanian | ||||||||||||
11. | Peningkatan Kemantapan Jalan Produksi/Jalan Usaha Tani dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Perdesaan | ||||||||||||
12. | Pemenuhan jaringan telekomunikasi dan internet broadband di perdesaan | ||||||||||||
13. | Percepatan pengentasan kemiskinan (Rumah Layak Huni, bantuan sambungan listrik, bantuan sambungan air bersih, bantuan rekening listrik dan air) |
1. | Pemantapan Kawasan Pertanian dan Perikanan sebagai sentra produksi komoditas unggulan melalui digitalisasi:
| ||||||||
2. | Peningkatan Bantuan Sarana dan Prasarana Produksi Tanaman Pangan:
| ||||||||
3. | Pengembangan Komoditi Pertanian berorientasi ekspor | ||||||||
4. | Pemantapan Perkebun Rakyat:
| ||||||||
5. | Perusahaan Perkebunan: Percepatan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat/kebun plasma | ||||||||
6. | Pengembangan Peternakan:
| ||||||||
7. | Pengembangan Perikanan:
| ||||||||
8. | Hilirisasi Komoditi Perkebunan/Pertanian Skala Kecil dan Menengah | ||||||||
9. | Pengembangan Industri Kreatif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) | ||||||||
10. | Pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat | ||||||||
11. | Fasilitasi Percepatan Operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MBTK | ||||||||
12. | Mendorong kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga akademis dalam pengembangan agribisnis dan hilirisasi produk unggulan daerah. | ||||||||
13. | Optimalisasi peran Perusda dalam rangka peningkatan pendapatan daerah | ||||||||
14. | Pengembangan Pariwisata:
| ||||||||
15. | Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) | ||||||||
16. | Peningkatan penyelenggaraan festival pariwisata lokal | ||||||||
17. | Pemberian apresiasi / penghargaan kepada pelaku usaha industri pariwisata |
1. | Peningkatan dan penuntasan listrik perdesaan | ||||||||
2. | Peningkatan Produksi Tanaman Pangan:
| ||||||||
3. | Peningkatan Ketahanan Pangan:
| ||||||||
4. | Peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah melalui pemerkaran kecamatan | ||||||||
5. | Diversifikasi pertanian dengan mendukung produksi berbagai jenis tanaman, termasuk tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman pangan alternatif. | ||||||||
6. | Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) (Micro Hydro, Solar Cell System, Wind Turbine, Limbah CPO/POME dll.) | ||||||||
7. | Program konservasi sumber daya air. | ||||||||
8. | Peningkatan dan penuntasan air bersih perdesaan:
| ||||||||
9. | Penggunaan teknologi sederhana namun efektif seperti sumur bor, saringan air, dan sistem penyediaan air alternatif. | ||||||||
10. | Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dengan mengembangkan sistem irigasi yang efisien. | ||||||||
11. | Membangun kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, LSM, dan komunitas lokal dalam mendukung program-program ketahanan pangan, energi, dan air. |
1. | Percepatan penyelesaian Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dengan mempertimbangkan daya dukung ruang dan kebutuhan pembangunan. |
2. | Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan green economy. |
3. | Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas, berbasis tata ruang daerah, regional dan nasional |
4. | Penetapan kebijakan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) |
5. | Penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai Taman Kota Kecamatan (berfungsi tempat rekreasi dan interaksi masyarakat) |
6. | Pembangunan fasilitas Pengelolaan Persampahan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu), pemanfaatan teknologi inovatif di Zona Perkotaan (Sangatta dsk.), Zona Pesisir (Sangkulirang dsk.), Zona Hulu (Muara Bengkal dsk. dan Mauara Wahau dsk.) |
7. | Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan (Escavator, Dump Truck, Incinerator dll.) |
8. | Peningkatan Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di dalam dan di luar Kawasan Konservasi Area Berizin. |
9. | Pengembangan Sistem Pemantauan Lingkungan secara Digital Berbasis Sistem Informasi. |
10. | Peningkatan sanitasi lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan. |
11. | Pemanfaatan ruang pasca tambang dan amdal. |
1. | Penuntasan pembangunan fasilitas desa |
2. | Penuntasan pembangunan fasilitas kecematan |
3. | Peningkatan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang lebih baik |
4. | Peningkatan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
5. | Peningkatan Kompetensi sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan SPBE. |
6. | Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) |
7. | Peningkatan Layanan Kependudukan Pencatatan Sipil di Kecamatan |
8. | Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan |
9. | Peningkatan Penatausahaan Keuangan Daerah |
10. | Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Sistem Penatausahaan Keuangan |
11. | Peningkatan Kapasitas Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, dan tenaga teknis lainnya. |
12. | Pengembangan UPT yang mampu mendampingi masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi setempat. |
13. | Pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja keseluruhan dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, diberikan kepada ahli warisnya sesuai peraturan yang berlaku. |