1. | Peningkatan kesejahteraan pengurus rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura dan lainnya) | ||||||||||||
2. | Fasilitasi pengembangan pondok pesantren (Fisik dan Operasionalnya) | ||||||||||||
3. | Percepatan pengentasan kemiskinan (Rumah Layak Huni, bantuan sambungan listrik, bantuan sambungan air bersih, bantuan rekening listrik dan air) | ||||||||||||
4. | Pemberian bantuan perangkat digital (iPad) untuk guru negeri dan swasta | ||||||||||||
5. | Pemberian Beasiswa bagi siswa/santri berpenghasilan rendah dan berprestasi, siswa/santri tahfidz Al-Qur’an serta masuk Perguruan Tinggi di dalam/luar negeri | ||||||||||||
6. | Penuntasan pembangunan puskesmas rawat inap yang permanen dan terakreditasi, serta pembangunan puskesmas pembantu (pustu) di setiap desa | ||||||||||||
7. | Sistem Informasi Rawat Inap RSU dan Puskesmas (Aplikasi Online) dan Layanan Konsultasi Kesehatan Gratis via online | ||||||||||||
8. | Peningkatan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (free internet setiap sekolah) | ||||||||||||
9. | Pelatihan Keterampilan bagi generasi muda mendukung kebijakan energi terbarukan (perbaikan solar cell, motor listrik, dan lainnya) | ||||||||||||
10. | Pemberdayaan Perempuan dalam Kegiatan Ekonomi Kreatif | ||||||||||||
11. | Mewujudkan konektivitas wilayah seluruh Kabupaten Kutai Timur:
| ||||||||||||
12. | Penuntasan Jalan Ring Road Kota Sangatta | ||||||||||||
13. | Penuntasan dan operasionalisasi Pelabuhan Sangatta dalam mendukung pembangunan ekonomi Kabupaten Kutai Timur | ||||||||||||
14. | Penataan Kawasan Perkotaan:
| ||||||||||||
15. | Pemenuhan jaringan telekomunikasi dan internet broadband di perdesaan | ||||||||||||
16. | Peningkatan Produksi Tanaman Pangan:
| ||||||||||||
17. | Penataan Kawasan Perkotaan:
| ||||||||||||
18. | Hilirisasi Komoditi Perkebunan/Pertanian Skala Kecil dan Menengah | ||||||||||||
19. | Pengembangan Industri Kreatif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat | ||||||||||||
20. | Pengembangan Pariwisata:
| ||||||||||||
21. | Peningkatan dan penuntasan listrik perdesaan | ||||||||||||
22. | Peningkatan Ketahanan Pangan:
| ||||||||||||
23. | Peningkatan dan penuntasan air bersih perdesaan:
| ||||||||||||
24. | Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan green economy. | ||||||||||||
25. | Penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai Taman Kota Kecamatan (berfungsi tempat rekreasi dan interaksi masyarakat). | ||||||||||||
26. | Pembangunan fasilitas pengelolaan persampahan (TPA) pemanfaatan teknologi inovatif di Zona Perkotaan (Sangatta dsk.), Zona Pesisir (Sangkulirang dsk.), Zona Hulu (Muara Bengkal dsk. dan Mauara Wahau dsk.) | ||||||||||||
27. | Peningkatan sanitasi lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan | ||||||||||||
28. | Penuntasan pembangunan kantor desa dan balai pertemuan umum desa | ||||||||||||
29. | Penuntasan pembangunan kantor kecamatan dan balai pertemuan umum kecamatan | ||||||||||||
30 | Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) | ||||||||||||
31. | Pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja keseluruhan dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku |